Selasa, 10 Februari 2009

BHP Bentuk Penjajahan Melalui Pendidikan

Berbagai mahasiswa dari perguruan tinggi di Indonesia merekomendasikan untuk menolak Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan(BHP),alasanya Undang-undang ini meupakan salah satu bentuk penjajahan gaya baru melalui pendidikan UU BHP di bentuk dan dikeluarkan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa melainkan di bentuk berdasarkan consensus Washington yang kapitalis,liberalis,neokolonis.UU BHP akan membawa kapitalis untuk memasuki dunia pendidikan dengan demikian pendidikan akan di selenggarakan oleh orang-orang yang mempunyai moda.alasan ini yang menjadi dasar untuk penolakan UU BHP.agar bangsa Indonesia terjaga harkat dana martabatnya jangan sampai keberadaan UU BHP justru membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa pengemis yang tidak mempunyai jati diri,bangsa yang mengutamakana kepentingan asing atau bansa budak.adanya UU BHP di perkirakan menjadi mahal pendidikan,sehingga seluruh anak bangsa tidak bias mengenyam pendidikan tinggi,akibatnya banyak anak bangsa yang menjadi bodoh Dan mudah di perdaya bangsa lain.


Tidak ada komentar: