Rabu, 20 Mei 2009

Jangan Sampai Rezim Soeharto Terulang

Jangan Sampai Rezim Soeharto Terulang Kembali
Mungkin banyak yang pro kontra di kalangan elit, politisi serta rakyat, begitu membaca judul diatas. Akan tetapi jika kita melihat Undang-undang dasar 1945 pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan adanya pasal 7 undang-undang dasar 1945 tersebut, berarti seorang presiden hanya bisa dicalonkan dan menjabat sebagai presiden hanya untuk 2 kali periode. Setelah itu beliau tidak dapat dicalonkan bahkan menjabat.

Bangsa ini telah terpuruk kedalam kondisi yang cukup parah, setelah rezim Soeharto dengan system Kroni kroninya yang menyebabkan merajalelanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) sehingga melumpuhkan bangsa ini secara ekonomi, ideologis, dan pemikiran serta hilangnya kepercayaan rakyat kepada system hukum yang berlaku.

Kehancuran ekonomi sangat jelas dapat dilihat, berpindah tangannya kepemilikan banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia kebangsan asing, mahalnya biaya kehidupan dinegeri ini, dan masih banyaknya rakyat yang hidup dibawah batas kehidupan yang sepantasnya.

Pemaksaan dan doktrinisasi pancasila pada masa era Rezim Soeharto, juga menimbulkan resistensi dari kalangan masyarakat dan para tokoh-tokoh bangsa, sehingga diera eforia reformasi, terlalu banyak aturan-aturan yang berjiwa liberalis masuk kedalam tatanan kehidupan bangsa. Seakan-akan menenggelamkan pancasila sebagai ideologi yang paling ideal untuk Indonesia.

Hilangnya kepercayaan seluruh rakyat kepada system nilai dan hukum di negeri ini, sebenarnya memiliki dampak yang sangat luar biasa. Walaupun itu tidak disadari, ketidak adilan dalam sistem hukum tersebut menciptakan keruwetan dan inefisiensi dalam kehidupan bermasyarakat. Anda mungkin saja berpikir kalau hal ini tidak ada hubungan dengan preman jalanan hingga yang berdasi di Ibukota. Atau rendahnya tingkat disiplin pegawai dinegeri ini. Ini semua, tentu saja ada kaitannya dengan penegakkan hukum tersebut. Para pengusaha,pejabat dapat seenaknya melanggar peraturan hukum, karena adanya kesan, bahwa jika mereka bersentuhan dengan hukum , mereka tinggal memberi sejumlah uang kepada institusi terkait dan sangat amat di sesali ketika KPK tidak Berperan Maksimal dalam memberantas korupsi. Mungkin saja, pemimpin tertinggi di kepolisian saat ini, tengah melakukan pembenahan untuk memperbaiki citra tersebut, tetapi tentu saja diperlukan waktu yang cukup lama dan tentu saja usaha dan kerja keras yang luar biasa juga.

Ketidak taatan tersebut tentu saja didasari oleh kondisi ketidak adilan tadi. Mungkin hampir semua rakyat berpikir, yang melakukan kejahatan dan pelanggaran yang berat saja tidak dihukum dengan hukuman setimpal, Justru banyak yang lolos dari proses jeratan hukum. Justru dilembaga peradilan seperti Kejaksaan Agung saja terungkap korupsi dalam jumlah besar, dan penanganannya masih setengah-setengah, hanya Jaksa Urip saja yang dihukum. Seharusnya pada saat terungkapnya kasus tersebut, Jaksa Agung langsung dicopot, karena tidak mampu melakukan pengawasan terhadap bawahannya, sehingga lembaga peradilan dinegeri ini tercoreng. Tetapi itu tidak dilakukan, kembali terjadi pembolehan dan pemakluman atas suatu penyimpangan yang sangat luar biasa.

Mengingat kondisi bangsa saat ini, benar-benar diperlukan suatu usaha yang ekstra agar bangsa ini kembali dapat menegakkan kepala, merasa bangga karena bisa menjadi bangsa yang berdaulat secara ekonomi, budaya dan ideologis. Bukan menjadi kacung di negeri sendiri. Usaha keras tersebut tentu membutuhkan seorang pemimpin tertinggi dalam hal ini seorang presiden.

Keterkaitan pasal 7 undang-undang dasar 1945 adalah, jika seorang presiden menjabat untuk kedua kalinya, dalam artiannya, beliau tidak dapat mencalonkan diri kembali untuk periode berikutnya, yaitu ketiga kalinya. Tentu saja ini akan berdampak, dalam masa pemerintahan kedua ini, sang presiden tidak berusaha secara maksimal, karena tidak ada yang harus dijaga dan dikejar, istilah kerennya “nothing to lose” (mungkin maksudnya dengan hati yang gak tulus). Dampaknya pembangunan bangsa ini hanya seadanya.

Realita, perjuangan yang dilakukan oleh SBY-JK selama 5 tahun ini, harus secara jujur kita mengakui bahwa pasangan ini sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembenahan disana sini, agar kecompang campingan kehidupan dinegeri ini dapat ditambal. Tetapi kita juga harus jujur, bahwa usaha maksimal yang dilakukan keduanya, belumlah mencapai hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat. Tentu hal itu tidak terlepas dari starting point yang diperoleh keduanya.

Berdasarkan ide yang dijelaskan diatas, maka untuk hasil pembangunan yang maksimal, sebaiknya yang sudah pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden, seharusnya sadar diri untuk ikut serta dalam pemilu 2009 ini. Hal ini termasuk untuk SBY, JK, Megawati, Gusdur, Habibie. Masih banyak tokoh-tokoh bangsa lainnya yang dapat maju sebagai presiden dan wakil presiden dan tentunya bukan mereka yang pernah mempunyai noda hitam di Republik ini

Sudah saat nya pemimpin bangsa, mari mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara.Tegakkan Kedaultan Rakyat, setegak-tegaknya………
Jangan Biarkan Bangsa Ini Di Jajah Oleh Asing Serta Bangsa Sendiri Karena Tidak akan Pernah Ada Kedaulatan Rakyat Jika Feodalisme Masih Bertengger dalam dunia Demokrasi

Tidak ada komentar: